, ,


    Materi Kajian Hukum ke-2

    Bidang Hukum Dan Advokasi
    HIPMMAST Cabang Unpatti Ambon
    Periode 2015-2017
     


     

    Penggolongan Hukum

     

    1. Berdasarkan Sumber Formalnya, yaitu :
    1. Hkm UU
    2. Hkm Kebiasan/ Adat
    3. Hkm Yurisprudensi
    4. Hkm Trakta
    5. Hkm Perjanjian
    6. Hkm Doktrin/Ilmu
    2. Berdasarkan Isi/kepentingan, yaitu :
    1. Hkm privat
    2. Hkm Publik
    3. Berdasarkan Kekuatan berlakunya, yaitu
    1. Hkm memaksa/imperatif
    2. Hkm Mengatur/fakultatif
    3. Berdasarkan Fungsinya,yaitu :
    1. Hkm Materil
    2. Hkm Formal
    4. Berdasarkan Luas berlakunya, yaitu :
    1. Hkm Umum
    2. Hkm Khusus
    5. Berdasarkan Bentuknya, yaitu :
    1. Hkm Tertulis
    2. Hkm tdk Tertulis
    6. Berdasarkan Tempat berlakunya, Yaitu :
    1. Hkm Nasional
    2. Hkm Internasional 
    sampai disini dulu materi Ilmu Hukumnya nanti dilanjut lagi pada materi berikutnya. (ML)

    ,

    Hukuman Mati dan Bahaya Narkotika

     

    OLEH : Dr. Taruna Ikrar, PhD adalah Staf Akademik, University of California, Amerika Serikat, dan Wakil Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional

    Dewasa ini, kasus narkoba sudah sangat merisaukan, bahkan dapat dikatakan Indonesia telah berada dalam status, ‘darurat narkoba’. Demikian pula ditemukannya banyak kasus-kasus narkoba, yang menghinggapi para generasi muda, mulai dari level artis, penegak hukum, hingga masyarakat umum.

    Padahal narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi penerus. Bahaya narkoba tersebut karena berhubungan dengan efek ketagihan atau kecanduaan, yang dalam istilah kedokteran disebut “Addiction Effect”.
    Bahkan presiden Jokowi, telah mengumumkan bahwa, sekitar 50 jiwa generasi kita yang meninggal karena narkoba, setiap harinya, yang berarti, berjumlah 18 ribu jiwa melayang setiap tahunnya. Diyakini, sekitar 4,5 juta orang yang harus direhabilitasi.

    Melihat kenyataan, tersebut sehingga Presiden Joko Widodo, mengambil langkah tegas, berupa hukuman mati bagi pengedar narkotika, walaupun Keputusan tersebut mengalami perlawanan dari berbagai pemimpin dunia, seperti, Perdana menteri Australia, dan Presiden Brasil.

    Ancaman Narkotika pada Kesehatan

    Narkotika adalah setiap senyawa psikoaktif dengan sifat yang menginduksi system saraf pusat. Misalnya: morfin, heroin dan turunannya, seperti xanax.
    Dari sudut pandang farmakologi, narkotika digunakan hanya untuk menghilangkan rasa sakit yang parah. Ketika digunakan dengan hati-hati dan di bawah perawatan langsung dokter, obat ini dapat efektif dalam mengurangi rasa sakit.

    Narkotika bekerja dengan mengikat reseptor di otak dan memblokir rasa sakit. Sehingga, obat ini bekerja dengan baik untuk menghilangkan rasa sakit dalam jangka pendek.
    Namun narkotik in dapat memberikan efek ketagihan. Kecanduan narkoba ditunjukkan oleh penderita, yang tidak dapat mengontrol penggunaan narkoba yang secara terus menerus. Kecanduan narkoba dapat menimbulkan keinginan kuat untuk senantiasa menggunakan obat.
    Kecanduan narkoba dapat menyebabkan akibat yang sangat serius, dengan konsekuensi jangka panjang, yang berhubungan dengan kesehatan fisik, mental, pekerjaan, dan hukum.

    Dengan akibat yang berbahaya tersebut, penderita membutuhkan bantuan dari dokter, keluarga, teman, pendukung atau bahkan program pengobatan terorganisir untuk mengatasi kecanduan narkoba.

    Kecanduan narkotika, selain memberikan efek euforia, juga memberikan dampak ketagihan yang serius, berupa: kegagalan penderita untuk berhenti menggunakan narkotika kaibat ketergantungan, gangguan persepsi visual, pendengaran dan rasa, memori yang buruk (penurunan daya ingat), peningkatan tekanan darah dan denyut jantung, mata merah, koordinasi penurunan, kesulitan berkonsentrasi, peningkatan nafsu makan, perlambatan reaksi, berpikir paranoid, delusi dan euforia.

    Bahkan pada dosis tinggi, mereka dapat menyebabkan kejang, koma dan kematian. Para penyalahguna narkotika merasakan perasaan senang (euforia), tetapi harus diingat bahwa narkotika adalah zat beracun. Mereka merasa terus-menerus dibuat tidak sadar bahwa penyalahgunaan narkoba jangka panjang dapat berakibat buruk bagi kesehatan bahkan sebagai pembunuh.

    Proses kematian akibat narkoba, adalah sebagian besar kasus overdosis narkoba yang melibatkan penggunaan lebih dari satu obat dengan efek sinergi dari obat yang mematikan. Sebagian besar kematian ini pada akhirnya hasil dari kegagalan pernapasan. Narkotik meningkatkan efek dari neurotransmitter yang disebut endorfin dan enkephalins dengan bertindak pada reseptor saraf sebagai bahan kimia alami dalam tubuh.

    Mereka menekan rasa sakit, mengurangi kecemasan, dan pada dosis tinggi cukup menghasilkan euforia. Dosis toksik heroin meningkatkan efek penghambatan GABA (gamma-aminobutyric acid-red), yang menyebabkan kegagalan jantung dan fungsi.

    Narkoba dan Ancaman Dunia

    Dengan fakta di atas, sehingga sekarang ini, Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Menjadi fakta dalam dunia global dewasa ini, peredaran dan jaringan atau mafia global narkoba telah diakui sebagai ancaman global. Narkoba, juga dianggap sebagai ancaman yang sangat serius di dunia. Mafia narkoba tersebut, memiliki jaringan kartel-kartel obat bius yang terus hidup dan berkembang, bahkan telah menjadi jaringan raksasa global yang sangat membahayakan eksistensi bangsa dan negara di berbagai belahan Bumi.

    Demikian pula jaringan narkoba memiliki hubungan yang sangat erat dengan premanisme, kriminalitas, kejahatan terorganisasi geng-geng, bahkan jaringan mafia yang mengarah kepada kekerasan dan bahkan teror. Dengan pertimbangan ancaman peredaran narkoba dan kejahatan terorganisasi yang sangat berbahaya. Bahkan, dalam sejarah, kebesaran dan kekuatan negara-negara tradisional di Nusantara mengalami kemerosotan dan kemudian runtuh dalam kolonialisme Barat, yang salah satu faktornya adalah akibat peredaran candu yang secara sistematis di sengaja disebarluaskan untuk melumpuhkan kekuatan rakyat dan aparatur Negara, oleh para kolonialis.

    Penggunaan narkotika sebagai gaya hidup baru dalam pergaulan keseharian orang masyarakat Indonesia, dapat melumpuhkan kekuatan orang-orang yang dikenal sebagai etnis paling ulet, telaten, sabar, rajin, sederhana, dan pantang menyerah.
    Kecerdasan dan kreativitas yang dibuktikan selama berabad-abad membangun peradaban, perlahan-lahan runtuh dan terpuruk dalam ketidak-berdayaan akibat narkotika.

    Kecanduan narkotika, selain akan menghabiskan kekayaan negara, juga menjadi ancaman nasional dan internasional yang sangat. Sehingga perlu diantisipasi secara terpadu dan terintegral untuk mengatasi akibat sangat buruk dari peredaran narkotik.

    Tugas tersebut harus diemban bagi seluruh anak bangsa, dengan melibatkan semua golongan: Polri, militer,sipil, akademisi, media massa, tokoh keagamaan, dan generasi muda untuk bersama-sama melawan berkembang dan beredarnya narkotika secara holistik dan terintegrasi demi menangkal keahncuran Indonesia.

    Pencegahan tersebut, dapat dilakukan, dengan memangkas jaringan peredaran narkotika, mulai dari hilir hingga hulu. Dengan melakukan tindakan tegas dan bahkan hukuman mati, kepada para pengedar narkotika. (*)

    (sumber: http://ambonekspres.com/2015/03/06/hukuman-mati-dan-bahaya-narkotika/)

    , , ,

    Oleh: Wahada Mony, Fungsionaris PB HMI Periode 2013-2015 dan Koordinator Indonesia Democration Reform Institute (INDEI)


            Dulu pemerintah dan publik Setanah Air begitu mengkhawatirkan kalau nantinya pembahasan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), akan mendapat suara minoritas alias ditolak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibat dua kubu faksi parlemen yang mengkristal dalam perseteruan politik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Tetapi kekhawatiran demikian tak terwujud, justru pembahasan perppu pilkada berjalan mulus dan mendapat dukungan mayoritas fraksi politik di parlemen tanpa sedikitpun rintangan.
               Kini perppu pilkada sudah dinyatakan menjadi UU setelah di setujui DPR. Meskipun masih butuh sedikit revisi sebagai upaya perbaikan agar menjadi UU yang paripurna. Kita tidak dibuat menunggu lama, setelah disetujui oleh DPR, Presiden dengan kekuasaan veto-nyapun langsung meneken dan menandatangani UU Pilkada untuk secepatnya dilakukan revisi. Karena waktu yang diperoleh DPR bisa dibilang singkat. Panitia Kerja (Panja) DPR langsung bergegas dan berkerja sambil mengebut dengan limitnya waktu. Outputnya, revisi Undang Undang Pilkada oleh Panja DPR telah menyepakati 7 (tujuh) poin krusial. Salah satu poin genting adalah pilkada serentak yang menurut versi DPR akan dilaksanakan pada awal 2016 dan Pilkada serentak Nasional Tahun 2021. Sementara isi UU Pilkada menyebutkan, Pilkada serentak dilkasanakan pada 2015 dan serentak Nasional pada 2020.

             Belakangan opsi DPR tersebut mulai menuai kontroversial, apakah pilkada akan tetap di laksanakan pada 2015 atau mundur di 2016. Problem agenda pikada serentak hingga kini masih menjadi titik krusial di tengah kontroversi antara pemerintah dengan DPR maupun KPU.

               Sejauh ini,  dinamika politik soal kontroversi pilkada serentak masih menyisahkan jalan terjal. Belum tercapai kata sepakat soal urgensi waktu pelaksanaan pilkada serentak. Ulah institusi kekuasaan yang bersebrangan pendapat, urusan pilkada serentak menuai problem akut tanpa ujung. Disatu sisi Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih memilih opsi awal seperti yang sudah diatur dalam UU, yakni Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan pada 2015. Sementara lain opsi, DPR menyepakati Pilkada serentak dimulai tahun 2016. Sedangkan KPU memilih jalan tengah, antara siap di 2015 dan lebih siap jika pilkada dilaksanakan pada 2016.

                Siapa Diuntungkan Saat ini masyarakat Indonesia lebih menginginkan agar pelaksanaan pilkada serentak dikemas secara lebih apik dan sangat hati-hati terutama dari sisi kualitas pelaksanaannya agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Karena itu, perdebatan soal waktu kapan agenda pelaksanaan pilkada serentak dilaksaakan, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR selaku lembaga yang berwenang menentukan nasib arah demokrasi bangsa ini. Rakyat tinggal menunggu hasil baiknya dari putusan keabsahan UU Pilkada. Meskipun dalam kontektualnya, debat kusir soal agenda pilkada serentak masih berjalan alot dan kian merunyam baik antara pemerintah, DPR maupun KPU.

              Tahun 2016, bagi KPU adalah momentum tepat untuk menjaga kualitas pilkada serentak jika dilaksanakan. Pasalnya tidak terkesan terburu-buru dan tidak mengejar waktu ketimbang dihelat pada tahun 2015. Pemunduran tersebut dinilai lebih tepat untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pilkada yang serentak, efektif dan efisien.

           Artinya, dari sekitar 204 daerah yang sudah disiapkan sebelumnya untuk mengikuti pilkada pada 2015, akan melonjak menjadi 304 daerah yang nantinya akan mengikuti pelaksanaan pilkada pada 2016. Sekitar 100 daerah bertambah dengan kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2016. Maka ada dua manfaat penting jika pilkada serentak digelar 2016. Pertama, penggunaan anggaran yang lebih sedikit dan efisien. Pada titik ini pemerintah akan menghemat anggaran negara hingga mencapai 50 %. Dan kedua, efektivitas kerja lembaga penyelenggara pilkada.

                Berbeda dengan pandangan KPU, opsi pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru lebih ngotot mempertahankan pilkada serentak di laksanakan pada 2015. Pemerintah beralasan, selain mengacu pada komitmen UU serta tidak mengganggu pesiapan pilkada dan beban APBN dan APBD yang sudah disiapkan oleh daerah. Namun, publik masih bertanya dengan logika berpikir pemerintah. Apa untung-ruginya bagi pemerintah jika masih tetap komitmen mempertahankan pilkada pada 2015 yang terkesan vested interest bagi PDIP. Analogi pemerintah bisa saja terlihat open mind tetapi pada trus politik ada sarat kepentingan. Tak terelakan jika kemudian publik melihatnya sebagai manuver politik PDIP yang ingin meraih untung dalam perhelatan pilkada serentak pada 2015. Semoga dugaan ini tidak benar, namun sadar ataupun tidak, pemerintah pada argumen sebelumnya sudah memberi sinyal kuat bagi pagelaran pilkada serentak lebih baik dilakasanakan pada 2016.

              Tengok saja pada Desember tahun lalu, Kemendagri memiliki beberapa pertimbangan terkait pemunduran pilkada jauh lebih baik dilaksanakan 2016. Pertama, jika pilkada dilaksanakan di 2016 maka persiapan teknis KPU sebagai penyelenggara pemilu akan lebih baik. Kedua, pelaksanaan pilkada serentak dinilai kemendagri tidak hanya serentak pada pemungutan suaranya saja. Tetapi seluruh rangkaian pilkada, mulai dari persiapan hingga pelantikan. Jika dipaksakan pada tahun 2015, keserentakan sepanjang tahun 2015 tidak tercapai. Ketiga, kemendagri mengusulkan siklus pemilu serentak dengan interval dua tahun lebih baik. Yakni dua tahun pasca pilpres 2014. Kemudian dilanjutkan pilkada serentak 2019, dan pilkada serentak nasional tahun 2021.

            Dalam kondisi faktual, sangat tidak mungkin jika pilkada serentak di gelar pada 2015. Mengingat, proses penyelenggaraan pilkada akan memakan waktu yang cukup lama dan prosesnya yang begitu panjang. Mulai dari tahap rangkaian persiapan, pelaksanaan, penetapan hingga perselisihan suara dan pelantikan. Prediksinya bisa berujung hingga tahun 2016. Sehingga jika mengikuti waktu normal pada 2015, maka sangat tidak realistis pilkada serentak siap untuk dilakasanakan. Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai mengemas untuk melaksanakan pilkada serentak. Namun masih banyak juga daerah lainnya yang dalam tahap menunggu UU Pilkada disahkan.

               Pemerintah juga harus memastikan kesiapan di daerah-daerah apakah siap menggelar pilkada di 2015 atau pada 2016. Hal ini penting untuk mengetahui konfigurasi politik ditingkat lokal dan menimbang siapnya APBD disetiap daerah. Jika pilkada tetap di paksakan pada 2015, maka kekhawatiran alokasi anggaran daerah (APBD) untuk belanja pembangunan dan infrastruktur daerah terpangkas hanya untuk membiayai pilkada. Oleh karena itu, pemerintah harus banyak mempertimbangkan berbagai aspek serta kultur pembangunan demi kepentingan setiap daerah.

       Dalam tataran rasional, sebaiknya kepentingan politik tidak mengorbankan kegelisahaan di daerah. Pilkada serentak adalah bagian dari siklus bagi tumbuhnya pertaruhan politik antara rezim pemerintah dan DPR. Tidak hanya terjadi di level daerah dalam memperebutkan posisi kepala daerah, namun juga ditingkat pusat menjadi titik episentrum politik dalam arus dinamika politik nasional. Perseturuan politik terkait penetapan waktu pilkada ini memunculkan tafsir kepentingan politik dalam babak demokrasi jilid baru di tengah revisi UU Pilkada yang sedang digodok.

            Apapun keputusannya, rakyat tetap menanti keberpihakan pemerintah maupun DPR agar berhaluan pada kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu, pengesahan paripurna UU pilkada yang di jadwalkan mulai 14-17 Februari 2015 mendatang benar-benar menjamin kualitas pilkada bagi selutuh daerah dan menjamin masa depan demokrasi Indonesia. Tanpa hadirnya celah potensi masalah dikemudian hari, demi terwujudnya masyarakat yang adil, aman dan demokratis.

     (Sumber:http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/)


Top
Pengertian sistem pemerintahan presidensial, Pengertian Budaya Politik,pengertian otonomi daerah,pengertian sosialisasi politik
Ping site with www.pingmyurl.com