,



    PERS HICU AMBON - Kita tahu bahwa sejak HIPMMAST terbentuk tahun 1997 telah banyak mengalami perkembangan yang cukup sinifikan,  yang awalnya HIPMMAST hanya dikenal di Universitas Pattimura Ambon saja. Kini HIPMMAST sudah memilikih 5 (Lima) Cabang di Wilayah Maluku, setiap program kerja yang dilaksanakan diutamakan menyentuh masyarakat khusunya masyarakat maluku keturunan Sulawesi tenggara secara langsung namun program HIPMMAST didunia sosial media yang lebih akrap dikenal dengan sebutan dunia maya ini, HIPMMAST tidak produktif menjangkau secara luas sehingga program kerja HIPMMAST tidak bisa diketahui masyarakat Indonesia pada umumnya dan khusunya juga di Maluku. Untuk itu munculah pemikiran dari sekumpulan kader HIPMMAST Cabang Unpatti Ambon untuk mendirikan pers supaya program kerja HIPMMAST yang dilakukan dapat diketahui bukan hanya masyarakat di maluku secara langsung tapi juga masyarakat  di seluruh Indonesia maupun juga masyarakat secara universial diseluruh dunia melalui media.(14/08/2015)
    Dengan dibetuknya PERS HICU AMBON diharapkan mampu mendorong kader HIPMMAST bisa bersaing dengan paguyuban yang lain dibidang teknologi dan informasi serta mampu menciptakan kader yang bukan hanya berwawasan ilmu dibidangnya masing-masing  tapi juga ada nilai plus-nya yakni kader mampu mengusai Bidang Jurnalistik.
    Kemajuan peraban di era moderen ini  tidak terlepas dari tumbuh dan berkembangnya pers diseluruh dunia sehingga berdampak pada kemajuan dari suatu wilayah karena pers bukan hanya sebagai media informasi tetapi juga pers berfungsi sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung ilmu  dan pengetahuan sehingga masyarakat yang mendengar maupun membaca informasi yang disampaikan bisa menambah pengetahuan dan wawasan mereka.
    Dengan demikian begitu pentingnya pers buat organisasi HIPMMAST demi tercapainya tujuan HIPMMAST maka perlu kiranya kader HIPMMAST mampu menmanfaatkan pers sebagai alat pergerakan organisasi dan sebagai pembinaan kader HIPMMAST untuk mampu berpartisipasi dalam kemajuan teknologi dan informasi di jaman era milenium ini agar kader HIPMMAST tidak terlihat kampungan atau katro namun kader HIPMMAST mampu membuktikan kesiapannya dalam persaingan didalam bidang jurnalistik. Untuk itu pelatihan dan penerjunan kader HIPMMAST dibidang jurnalistik sangat diperlukan untuk turut melakukan kegiatan keredaksian dan mencari dan mengumpulkan serta menyapaikan informasi terkini untuk diketahui oleh publik melalui media di dalam setiap kegiatan pers sehingga menciptakan kader yang mandiri dan  peka terhadap lingkungan sekitar dengan semakin majunya bidang teknologi serta  informasi sekarang ini.
    Pers Hicu Ambon hadir untuk menawarkan solusi sehingga latar belakang permasalahan diatas dapat diatasi dengan bijak oleh kader hipmmast agar hal-hal yang berdampak buruk buat HIPMMAST mampu untuk diminimalisir dengan baik. Aamiin (ML)


    , ,

    MEREKA MERASA BENAR DI JALAN YANG SESAT

    PERS HICU, Ambon - Pilkada 2015 Sarana Kebodohan Bangsa Ini Akan Menjadi Kebenaran Sejarah Bangsa Kita Ke Depan! (29/07/2015)

          NKRI ini rusak oleh para komprador, yang sudah pasti orang-orang Bangsa Indonesia yang munafik-bicara dusta-ingkar janji-berjiwa khianat, dimana mereka boleh jadi duduk di Lembaga-Lembaga Tinggi Negara, duduk di PEMDA I dan II, personil TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN/BUMD, anggota partai-partai politik, pengusaha/pegawai Perusahaan asing, pengusaha/pegawai Perusahaan domestik, LSM dan Ormas-ormas.
    Mengapa ini terjadi?

          Karena mereka tidak memahami dengan benar dan baik akan Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia. Inilah kebodohan bangsa yang terus terjadi dan bahkan seakan-akan terus dipertahankan. Mereka buta atas kebenaran sejarah bangsanya. Begitu juga, mereka tidak memiliki kemampuan mengoperasionalkan Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan Kebangsaan Indonesia yang bebas dalam tatanan sistem NKRI secara nyata.

          Mereka sudah terbiasa mendudukan dirinya sebagai operator yang berjiwa kacung, tetapi berpenampilan elit yang seakan-akan berilmu.
    Produknya, seperti, kebijakan pengangkatan para pemimpin bangsa yang duduk di Lembaga-Lembaga Negara (lebih parahnya sekarang NKRI sudah tidak lagi memiliki Lembaga Tertinggi Negara lagi) mulai dari pusat hingga ke daerah, yang diangkat dengan menggunakan PEMILU yang mengacu kepada sistem demokrasi dengan penetapan jumlah suara terbanyak.
    Aristoteles menyatakan bahwa demokrasi dengan penetapan jumlah suara itu buruk. Oleh karenanya, "Apakah tidak dapat dikatakan juga bahwa mereka yang terlibat dan mendukung pelaksanaan demokrasi dengan penetapan jumlah suara terbanyak (PILKADA 2015 misalnya) itu juga terdiri dari orang-orang Bangsa Indonesia yang buruk?"

          Atau bahkan mereka yang terlibat dan yang mendukung, sebenarnya, adalah terdiri dari orang-orang yang malas berfikir tentang Pancasila sebagai Ilmu Kehidupan (Kebangsaan dan Kenegaraan) Bangsa Indonesia dan mereka, lebih parahnya, sudah merasa nyaman hidup dengan kebodohannya yang mereka tidak ketahui dan tidak sadari. Bila diberi peringatan, mereka diam tidak mau berfikir atau melecehkan dan meremehkan atau bahkan marah kepada si pemberi peringatan.
    Indonesia melalui PILKADA 2015 serentak ini, masyarakatnya hanya akan mengangkat orang-orang bodoh menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing secara brutal, tanpa landasan ilmu yang terbangun dari Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsanya.

          Orang-orang bodoh yang sudah diangkat ini, kemudian, dapat dipastikan akan membuat kebijakan, termasuk pernyataan-pernyataan mereka, tanpa Ilmu untuk membangun kehidupan Kebangsaan Indonesia dan tatanan sistem NKRI yang benar dan baik. Mereka sesat dan menyesatkan.

          Akhirnya, keberadaan mereka, baik yang terlibat langsung maupun para pendukungnya yang katanya memiliki kepedulian kepada daerah-daerahnya masing, akan semakin menyengsarakan kehidupan masyarakat Bangsa Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Karena mereka akan selalu mendahulukan hawa nafsu untuk birahi dan kekuasaannya baik mereka yang terlibat langsung maupun para pendukungnya tersebut. Contoh kasus korupsi Gubernur Sumatera Utara Gatot dengan istri ke duanya menarik untuk disimak dan direnungkan oleh seluruh Rakyat Indonesia! (ASHK, PETA)

    (ML)

    ,

    Hukuman Mati dan Bahaya Narkotika

     

    OLEH : Dr. Taruna Ikrar, PhD adalah Staf Akademik, University of California, Amerika Serikat, dan Wakil Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional

    Dewasa ini, kasus narkoba sudah sangat merisaukan, bahkan dapat dikatakan Indonesia telah berada dalam status, ‘darurat narkoba’. Demikian pula ditemukannya banyak kasus-kasus narkoba, yang menghinggapi para generasi muda, mulai dari level artis, penegak hukum, hingga masyarakat umum.

    Padahal narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi penerus. Bahaya narkoba tersebut karena berhubungan dengan efek ketagihan atau kecanduaan, yang dalam istilah kedokteran disebut “Addiction Effect”.
    Bahkan presiden Jokowi, telah mengumumkan bahwa, sekitar 50 jiwa generasi kita yang meninggal karena narkoba, setiap harinya, yang berarti, berjumlah 18 ribu jiwa melayang setiap tahunnya. Diyakini, sekitar 4,5 juta orang yang harus direhabilitasi.

    Melihat kenyataan, tersebut sehingga Presiden Joko Widodo, mengambil langkah tegas, berupa hukuman mati bagi pengedar narkotika, walaupun Keputusan tersebut mengalami perlawanan dari berbagai pemimpin dunia, seperti, Perdana menteri Australia, dan Presiden Brasil.

    Ancaman Narkotika pada Kesehatan

    Narkotika adalah setiap senyawa psikoaktif dengan sifat yang menginduksi system saraf pusat. Misalnya: morfin, heroin dan turunannya, seperti xanax.
    Dari sudut pandang farmakologi, narkotika digunakan hanya untuk menghilangkan rasa sakit yang parah. Ketika digunakan dengan hati-hati dan di bawah perawatan langsung dokter, obat ini dapat efektif dalam mengurangi rasa sakit.

    Narkotika bekerja dengan mengikat reseptor di otak dan memblokir rasa sakit. Sehingga, obat ini bekerja dengan baik untuk menghilangkan rasa sakit dalam jangka pendek.
    Namun narkotik in dapat memberikan efek ketagihan. Kecanduan narkoba ditunjukkan oleh penderita, yang tidak dapat mengontrol penggunaan narkoba yang secara terus menerus. Kecanduan narkoba dapat menimbulkan keinginan kuat untuk senantiasa menggunakan obat.
    Kecanduan narkoba dapat menyebabkan akibat yang sangat serius, dengan konsekuensi jangka panjang, yang berhubungan dengan kesehatan fisik, mental, pekerjaan, dan hukum.

    Dengan akibat yang berbahaya tersebut, penderita membutuhkan bantuan dari dokter, keluarga, teman, pendukung atau bahkan program pengobatan terorganisir untuk mengatasi kecanduan narkoba.

    Kecanduan narkotika, selain memberikan efek euforia, juga memberikan dampak ketagihan yang serius, berupa: kegagalan penderita untuk berhenti menggunakan narkotika kaibat ketergantungan, gangguan persepsi visual, pendengaran dan rasa, memori yang buruk (penurunan daya ingat), peningkatan tekanan darah dan denyut jantung, mata merah, koordinasi penurunan, kesulitan berkonsentrasi, peningkatan nafsu makan, perlambatan reaksi, berpikir paranoid, delusi dan euforia.

    Bahkan pada dosis tinggi, mereka dapat menyebabkan kejang, koma dan kematian. Para penyalahguna narkotika merasakan perasaan senang (euforia), tetapi harus diingat bahwa narkotika adalah zat beracun. Mereka merasa terus-menerus dibuat tidak sadar bahwa penyalahgunaan narkoba jangka panjang dapat berakibat buruk bagi kesehatan bahkan sebagai pembunuh.

    Proses kematian akibat narkoba, adalah sebagian besar kasus overdosis narkoba yang melibatkan penggunaan lebih dari satu obat dengan efek sinergi dari obat yang mematikan. Sebagian besar kematian ini pada akhirnya hasil dari kegagalan pernapasan. Narkotik meningkatkan efek dari neurotransmitter yang disebut endorfin dan enkephalins dengan bertindak pada reseptor saraf sebagai bahan kimia alami dalam tubuh.

    Mereka menekan rasa sakit, mengurangi kecemasan, dan pada dosis tinggi cukup menghasilkan euforia. Dosis toksik heroin meningkatkan efek penghambatan GABA (gamma-aminobutyric acid-red), yang menyebabkan kegagalan jantung dan fungsi.

    Narkoba dan Ancaman Dunia

    Dengan fakta di atas, sehingga sekarang ini, Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Menjadi fakta dalam dunia global dewasa ini, peredaran dan jaringan atau mafia global narkoba telah diakui sebagai ancaman global. Narkoba, juga dianggap sebagai ancaman yang sangat serius di dunia. Mafia narkoba tersebut, memiliki jaringan kartel-kartel obat bius yang terus hidup dan berkembang, bahkan telah menjadi jaringan raksasa global yang sangat membahayakan eksistensi bangsa dan negara di berbagai belahan Bumi.

    Demikian pula jaringan narkoba memiliki hubungan yang sangat erat dengan premanisme, kriminalitas, kejahatan terorganisasi geng-geng, bahkan jaringan mafia yang mengarah kepada kekerasan dan bahkan teror. Dengan pertimbangan ancaman peredaran narkoba dan kejahatan terorganisasi yang sangat berbahaya. Bahkan, dalam sejarah, kebesaran dan kekuatan negara-negara tradisional di Nusantara mengalami kemerosotan dan kemudian runtuh dalam kolonialisme Barat, yang salah satu faktornya adalah akibat peredaran candu yang secara sistematis di sengaja disebarluaskan untuk melumpuhkan kekuatan rakyat dan aparatur Negara, oleh para kolonialis.

    Penggunaan narkotika sebagai gaya hidup baru dalam pergaulan keseharian orang masyarakat Indonesia, dapat melumpuhkan kekuatan orang-orang yang dikenal sebagai etnis paling ulet, telaten, sabar, rajin, sederhana, dan pantang menyerah.
    Kecerdasan dan kreativitas yang dibuktikan selama berabad-abad membangun peradaban, perlahan-lahan runtuh dan terpuruk dalam ketidak-berdayaan akibat narkotika.

    Kecanduan narkotika, selain akan menghabiskan kekayaan negara, juga menjadi ancaman nasional dan internasional yang sangat. Sehingga perlu diantisipasi secara terpadu dan terintegral untuk mengatasi akibat sangat buruk dari peredaran narkotik.

    Tugas tersebut harus diemban bagi seluruh anak bangsa, dengan melibatkan semua golongan: Polri, militer,sipil, akademisi, media massa, tokoh keagamaan, dan generasi muda untuk bersama-sama melawan berkembang dan beredarnya narkotika secara holistik dan terintegrasi demi menangkal keahncuran Indonesia.

    Pencegahan tersebut, dapat dilakukan, dengan memangkas jaringan peredaran narkotika, mulai dari hilir hingga hulu. Dengan melakukan tindakan tegas dan bahkan hukuman mati, kepada para pengedar narkotika. (*)

    (sumber: http://ambonekspres.com/2015/03/06/hukuman-mati-dan-bahaya-narkotika/)

    , , ,

    Oleh: Wahada Mony, Fungsionaris PB HMI Periode 2013-2015 dan Koordinator Indonesia Democration Reform Institute (INDEI)


            Dulu pemerintah dan publik Setanah Air begitu mengkhawatirkan kalau nantinya pembahasan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), akan mendapat suara minoritas alias ditolak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibat dua kubu faksi parlemen yang mengkristal dalam perseteruan politik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Tetapi kekhawatiran demikian tak terwujud, justru pembahasan perppu pilkada berjalan mulus dan mendapat dukungan mayoritas fraksi politik di parlemen tanpa sedikitpun rintangan.
               Kini perppu pilkada sudah dinyatakan menjadi UU setelah di setujui DPR. Meskipun masih butuh sedikit revisi sebagai upaya perbaikan agar menjadi UU yang paripurna. Kita tidak dibuat menunggu lama, setelah disetujui oleh DPR, Presiden dengan kekuasaan veto-nyapun langsung meneken dan menandatangani UU Pilkada untuk secepatnya dilakukan revisi. Karena waktu yang diperoleh DPR bisa dibilang singkat. Panitia Kerja (Panja) DPR langsung bergegas dan berkerja sambil mengebut dengan limitnya waktu. Outputnya, revisi Undang Undang Pilkada oleh Panja DPR telah menyepakati 7 (tujuh) poin krusial. Salah satu poin genting adalah pilkada serentak yang menurut versi DPR akan dilaksanakan pada awal 2016 dan Pilkada serentak Nasional Tahun 2021. Sementara isi UU Pilkada menyebutkan, Pilkada serentak dilkasanakan pada 2015 dan serentak Nasional pada 2020.

             Belakangan opsi DPR tersebut mulai menuai kontroversial, apakah pilkada akan tetap di laksanakan pada 2015 atau mundur di 2016. Problem agenda pikada serentak hingga kini masih menjadi titik krusial di tengah kontroversi antara pemerintah dengan DPR maupun KPU.

               Sejauh ini,  dinamika politik soal kontroversi pilkada serentak masih menyisahkan jalan terjal. Belum tercapai kata sepakat soal urgensi waktu pelaksanaan pilkada serentak. Ulah institusi kekuasaan yang bersebrangan pendapat, urusan pilkada serentak menuai problem akut tanpa ujung. Disatu sisi Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih memilih opsi awal seperti yang sudah diatur dalam UU, yakni Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan pada 2015. Sementara lain opsi, DPR menyepakati Pilkada serentak dimulai tahun 2016. Sedangkan KPU memilih jalan tengah, antara siap di 2015 dan lebih siap jika pilkada dilaksanakan pada 2016.

                Siapa Diuntungkan Saat ini masyarakat Indonesia lebih menginginkan agar pelaksanaan pilkada serentak dikemas secara lebih apik dan sangat hati-hati terutama dari sisi kualitas pelaksanaannya agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Karena itu, perdebatan soal waktu kapan agenda pelaksanaan pilkada serentak dilaksaakan, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR selaku lembaga yang berwenang menentukan nasib arah demokrasi bangsa ini. Rakyat tinggal menunggu hasil baiknya dari putusan keabsahan UU Pilkada. Meskipun dalam kontektualnya, debat kusir soal agenda pilkada serentak masih berjalan alot dan kian merunyam baik antara pemerintah, DPR maupun KPU.

              Tahun 2016, bagi KPU adalah momentum tepat untuk menjaga kualitas pilkada serentak jika dilaksanakan. Pasalnya tidak terkesan terburu-buru dan tidak mengejar waktu ketimbang dihelat pada tahun 2015. Pemunduran tersebut dinilai lebih tepat untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pilkada yang serentak, efektif dan efisien.

           Artinya, dari sekitar 204 daerah yang sudah disiapkan sebelumnya untuk mengikuti pilkada pada 2015, akan melonjak menjadi 304 daerah yang nantinya akan mengikuti pelaksanaan pilkada pada 2016. Sekitar 100 daerah bertambah dengan kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2016. Maka ada dua manfaat penting jika pilkada serentak digelar 2016. Pertama, penggunaan anggaran yang lebih sedikit dan efisien. Pada titik ini pemerintah akan menghemat anggaran negara hingga mencapai 50 %. Dan kedua, efektivitas kerja lembaga penyelenggara pilkada.

                Berbeda dengan pandangan KPU, opsi pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru lebih ngotot mempertahankan pilkada serentak di laksanakan pada 2015. Pemerintah beralasan, selain mengacu pada komitmen UU serta tidak mengganggu pesiapan pilkada dan beban APBN dan APBD yang sudah disiapkan oleh daerah. Namun, publik masih bertanya dengan logika berpikir pemerintah. Apa untung-ruginya bagi pemerintah jika masih tetap komitmen mempertahankan pilkada pada 2015 yang terkesan vested interest bagi PDIP. Analogi pemerintah bisa saja terlihat open mind tetapi pada trus politik ada sarat kepentingan. Tak terelakan jika kemudian publik melihatnya sebagai manuver politik PDIP yang ingin meraih untung dalam perhelatan pilkada serentak pada 2015. Semoga dugaan ini tidak benar, namun sadar ataupun tidak, pemerintah pada argumen sebelumnya sudah memberi sinyal kuat bagi pagelaran pilkada serentak lebih baik dilakasanakan pada 2016.

              Tengok saja pada Desember tahun lalu, Kemendagri memiliki beberapa pertimbangan terkait pemunduran pilkada jauh lebih baik dilaksanakan 2016. Pertama, jika pilkada dilaksanakan di 2016 maka persiapan teknis KPU sebagai penyelenggara pemilu akan lebih baik. Kedua, pelaksanaan pilkada serentak dinilai kemendagri tidak hanya serentak pada pemungutan suaranya saja. Tetapi seluruh rangkaian pilkada, mulai dari persiapan hingga pelantikan. Jika dipaksakan pada tahun 2015, keserentakan sepanjang tahun 2015 tidak tercapai. Ketiga, kemendagri mengusulkan siklus pemilu serentak dengan interval dua tahun lebih baik. Yakni dua tahun pasca pilpres 2014. Kemudian dilanjutkan pilkada serentak 2019, dan pilkada serentak nasional tahun 2021.

            Dalam kondisi faktual, sangat tidak mungkin jika pilkada serentak di gelar pada 2015. Mengingat, proses penyelenggaraan pilkada akan memakan waktu yang cukup lama dan prosesnya yang begitu panjang. Mulai dari tahap rangkaian persiapan, pelaksanaan, penetapan hingga perselisihan suara dan pelantikan. Prediksinya bisa berujung hingga tahun 2016. Sehingga jika mengikuti waktu normal pada 2015, maka sangat tidak realistis pilkada serentak siap untuk dilakasanakan. Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai mengemas untuk melaksanakan pilkada serentak. Namun masih banyak juga daerah lainnya yang dalam tahap menunggu UU Pilkada disahkan.

               Pemerintah juga harus memastikan kesiapan di daerah-daerah apakah siap menggelar pilkada di 2015 atau pada 2016. Hal ini penting untuk mengetahui konfigurasi politik ditingkat lokal dan menimbang siapnya APBD disetiap daerah. Jika pilkada tetap di paksakan pada 2015, maka kekhawatiran alokasi anggaran daerah (APBD) untuk belanja pembangunan dan infrastruktur daerah terpangkas hanya untuk membiayai pilkada. Oleh karena itu, pemerintah harus banyak mempertimbangkan berbagai aspek serta kultur pembangunan demi kepentingan setiap daerah.

       Dalam tataran rasional, sebaiknya kepentingan politik tidak mengorbankan kegelisahaan di daerah. Pilkada serentak adalah bagian dari siklus bagi tumbuhnya pertaruhan politik antara rezim pemerintah dan DPR. Tidak hanya terjadi di level daerah dalam memperebutkan posisi kepala daerah, namun juga ditingkat pusat menjadi titik episentrum politik dalam arus dinamika politik nasional. Perseturuan politik terkait penetapan waktu pilkada ini memunculkan tafsir kepentingan politik dalam babak demokrasi jilid baru di tengah revisi UU Pilkada yang sedang digodok.

            Apapun keputusannya, rakyat tetap menanti keberpihakan pemerintah maupun DPR agar berhaluan pada kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu, pengesahan paripurna UU pilkada yang di jadwalkan mulai 14-17 Februari 2015 mendatang benar-benar menjamin kualitas pilkada bagi selutuh daerah dan menjamin masa depan demokrasi Indonesia. Tanpa hadirnya celah potensi masalah dikemudian hari, demi terwujudnya masyarakat yang adil, aman dan demokratis.

     (Sumber:http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/)

    , , , , , , , , , , , , , , , ,

    Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consectetur est at lobortis. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Donec id elit non mi porta gravida at eget metus. Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam porta sem malesuada magna mollis euismod. Aenean eu leo quam.



    Vulputate Mollis Pharetra Vehicula Commodo
    Donec id elit non mi porta gravida at eget metus. Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.

    Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla.

    Pellentesque ornare sem lacinia quam venenatis vestibulum. Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur.Cras mattis consectetur purus sit amet fermentum. Sed posuere consectetur est at lobortis. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec id elit non mi porta gravida at eget metus. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper.

    Heading

    Subheading

    Minor Heading


    1. List 1
    2. List 2
    3. List 3


    • List
    • List
    • List

    Aenean eu leo quam. Pellentesque ornare sem lacinia quam venenatis vestibulum. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus.

    Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.

    , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

    Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consectetur est at lobortis. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue.

    Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Donec id elit non mi porta gravida at eget metus. Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam porta sem malesuada magna mollis euismod. Aenean eu leo quam.


    Ornare Fusce Euismod
    Donec id elit non mi porta gravida at eget metus. Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.

    Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla.

    Pellentesque ornare sem lacinia quam venenatis vestibulum. Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur.Cras mattis consectetur purus sit amet fermentum. Sed posuere consectetur est at lobortis. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec id elit non mi porta gravida at eget metus. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper.



    Aenean eu leo quam. Pellentesque ornare sem lacinia quam venenatis vestibulum. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.

    , , , , , , , , , , , , , , , , ,

    Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consectetur est at lobortis. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Donec id elit non mi porta gravida at eget metus. Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam porta sem malesuada magna mollis euismod. Aenean eu leo quam.



    Condimentum Adipiscing Risus Dapibus
    Donec id elit non mi porta gravida at eget metus. Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.

    Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet. Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla.

    Pellentesque ornare sem lacinia quam venenatis vestibulum. Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur.Cras mattis consectetur purus sit amet fermentum. Sed posuere consectetur est at lobortis. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec id elit non mi porta gravida at eget metus. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper.

    Aenean eu leo quam. Pellentesque ornare sem lacinia quam venenatis vestibulum. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.


Top
Pengertian sistem pemerintahan presidensial, Pengertian Budaya Politik,pengertian otonomi daerah,pengertian sosialisasi politik
Ping site with www.pingmyurl.com