Headline News

Aksi Peduli Kebakaran Hutan Di Seram

21 Oct 2015

HIPMMAST

Pers Hicu Ambon

09 Oct 2015

Persipan Pelantikan dan Raker Pers Hicu

PERS HICU AMBON - Anggota PERS HICU mempersiapankan Pelantikan dan Raker mulai dari pemotretan, pencetakan ID card sampai dengan pembagian unda...

Penyerahan Hasil-Hasil Musyawarah Kepada Pimpinan Umum Terpilih PERS HICU AMBON Periode 2015-2017

PERS HICU AMBON - Agenda acara Musyawarah Ke-I Pers HICU...

  • 04 Aug 2015
  • 2

LifeStyle

Cara Menghilangkan Jerawat

Cara Menghilangkan Jerawat dengan Cepat dan Alami Jerawat menj...

  • 09 Jul 2015
  • 1

Kontroversi Pilkada Serentak

Oleh: Wahada Mony, Fungsionaris PB HMI Periode 2013-2015 dan Koordinator Indonesia Democration Reform Institute (INDEI)


        Dulu pemerintah dan publik Setanah Air begitu mengkhawatirkan kalau nantinya pembahasan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), akan mendapat suara minoritas alias ditolak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibat dua kubu faksi parlemen yang mengkristal dalam perseteruan politik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Tetapi kekhawatiran demikian tak terwujud, justru pembahasan perppu pilkada berjalan mulus dan mendapat dukungan mayoritas fraksi politik di parlemen tanpa sedikitpun rintangan.
           Kini perppu pilkada sudah dinyatakan menjadi UU setelah di setujui DPR. Meskipun masih butuh sedikit revisi sebagai upaya perbaikan agar menjadi UU yang paripurna. Kita tidak dibuat menunggu lama, setelah disetujui oleh DPR, Presiden dengan kekuasaan veto-nyapun langsung meneken dan menandatangani UU Pilkada untuk secepatnya dilakukan revisi. Karena waktu yang diperoleh DPR bisa dibilang singkat. Panitia Kerja (Panja) DPR langsung bergegas dan berkerja sambil mengebut dengan limitnya waktu. Outputnya, revisi Undang Undang Pilkada oleh Panja DPR telah menyepakati 7 (tujuh) poin krusial. Salah satu poin genting adalah pilkada serentak yang menurut versi DPR akan dilaksanakan pada awal 2016 dan Pilkada serentak Nasional Tahun 2021. Sementara isi UU Pilkada menyebutkan, Pilkada serentak dilkasanakan pada 2015 dan serentak Nasional pada 2020.

         Belakangan opsi DPR tersebut mulai menuai kontroversial, apakah pilkada akan tetap di laksanakan pada 2015 atau mundur di 2016. Problem agenda pikada serentak hingga kini masih menjadi titik krusial di tengah kontroversi antara pemerintah dengan DPR maupun KPU.

           Sejauh ini,  dinamika politik soal kontroversi pilkada serentak masih menyisahkan jalan terjal. Belum tercapai kata sepakat soal urgensi waktu pelaksanaan pilkada serentak. Ulah institusi kekuasaan yang bersebrangan pendapat, urusan pilkada serentak menuai problem akut tanpa ujung. Disatu sisi Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih memilih opsi awal seperti yang sudah diatur dalam UU, yakni Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan pada 2015. Sementara lain opsi, DPR menyepakati Pilkada serentak dimulai tahun 2016. Sedangkan KPU memilih jalan tengah, antara siap di 2015 dan lebih siap jika pilkada dilaksanakan pada 2016.

            Siapa Diuntungkan Saat ini masyarakat Indonesia lebih menginginkan agar pelaksanaan pilkada serentak dikemas secara lebih apik dan sangat hati-hati terutama dari sisi kualitas pelaksanaannya agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Karena itu, perdebatan soal waktu kapan agenda pelaksanaan pilkada serentak dilaksaakan, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR selaku lembaga yang berwenang menentukan nasib arah demokrasi bangsa ini. Rakyat tinggal menunggu hasil baiknya dari putusan keabsahan UU Pilkada. Meskipun dalam kontektualnya, debat kusir soal agenda pilkada serentak masih berjalan alot dan kian merunyam baik antara pemerintah, DPR maupun KPU.

          Tahun 2016, bagi KPU adalah momentum tepat untuk menjaga kualitas pilkada serentak jika dilaksanakan. Pasalnya tidak terkesan terburu-buru dan tidak mengejar waktu ketimbang dihelat pada tahun 2015. Pemunduran tersebut dinilai lebih tepat untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pilkada yang serentak, efektif dan efisien.

       Artinya, dari sekitar 204 daerah yang sudah disiapkan sebelumnya untuk mengikuti pilkada pada 2015, akan melonjak menjadi 304 daerah yang nantinya akan mengikuti pelaksanaan pilkada pada 2016. Sekitar 100 daerah bertambah dengan kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2016. Maka ada dua manfaat penting jika pilkada serentak digelar 2016. Pertama, penggunaan anggaran yang lebih sedikit dan efisien. Pada titik ini pemerintah akan menghemat anggaran negara hingga mencapai 50 %. Dan kedua, efektivitas kerja lembaga penyelenggara pilkada.

            Berbeda dengan pandangan KPU, opsi pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru lebih ngotot mempertahankan pilkada serentak di laksanakan pada 2015. Pemerintah beralasan, selain mengacu pada komitmen UU serta tidak mengganggu pesiapan pilkada dan beban APBN dan APBD yang sudah disiapkan oleh daerah. Namun, publik masih bertanya dengan logika berpikir pemerintah. Apa untung-ruginya bagi pemerintah jika masih tetap komitmen mempertahankan pilkada pada 2015 yang terkesan vested interest bagi PDIP. Analogi pemerintah bisa saja terlihat open mind tetapi pada trus politik ada sarat kepentingan. Tak terelakan jika kemudian publik melihatnya sebagai manuver politik PDIP yang ingin meraih untung dalam perhelatan pilkada serentak pada 2015. Semoga dugaan ini tidak benar, namun sadar ataupun tidak, pemerintah pada argumen sebelumnya sudah memberi sinyal kuat bagi pagelaran pilkada serentak lebih baik dilakasanakan pada 2016.

          Tengok saja pada Desember tahun lalu, Kemendagri memiliki beberapa pertimbangan terkait pemunduran pilkada jauh lebih baik dilaksanakan 2016. Pertama, jika pilkada dilaksanakan di 2016 maka persiapan teknis KPU sebagai penyelenggara pemilu akan lebih baik. Kedua, pelaksanaan pilkada serentak dinilai kemendagri tidak hanya serentak pada pemungutan suaranya saja. Tetapi seluruh rangkaian pilkada, mulai dari persiapan hingga pelantikan. Jika dipaksakan pada tahun 2015, keserentakan sepanjang tahun 2015 tidak tercapai. Ketiga, kemendagri mengusulkan siklus pemilu serentak dengan interval dua tahun lebih baik. Yakni dua tahun pasca pilpres 2014. Kemudian dilanjutkan pilkada serentak 2019, dan pilkada serentak nasional tahun 2021.

        Dalam kondisi faktual, sangat tidak mungkin jika pilkada serentak di gelar pada 2015. Mengingat, proses penyelenggaraan pilkada akan memakan waktu yang cukup lama dan prosesnya yang begitu panjang. Mulai dari tahap rangkaian persiapan, pelaksanaan, penetapan hingga perselisihan suara dan pelantikan. Prediksinya bisa berujung hingga tahun 2016. Sehingga jika mengikuti waktu normal pada 2015, maka sangat tidak realistis pilkada serentak siap untuk dilakasanakan. Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai mengemas untuk melaksanakan pilkada serentak. Namun masih banyak juga daerah lainnya yang dalam tahap menunggu UU Pilkada disahkan.

           Pemerintah juga harus memastikan kesiapan di daerah-daerah apakah siap menggelar pilkada di 2015 atau pada 2016. Hal ini penting untuk mengetahui konfigurasi politik ditingkat lokal dan menimbang siapnya APBD disetiap daerah. Jika pilkada tetap di paksakan pada 2015, maka kekhawatiran alokasi anggaran daerah (APBD) untuk belanja pembangunan dan infrastruktur daerah terpangkas hanya untuk membiayai pilkada. Oleh karena itu, pemerintah harus banyak mempertimbangkan berbagai aspek serta kultur pembangunan demi kepentingan setiap daerah.

   Dalam tataran rasional, sebaiknya kepentingan politik tidak mengorbankan kegelisahaan di daerah. Pilkada serentak adalah bagian dari siklus bagi tumbuhnya pertaruhan politik antara rezim pemerintah dan DPR. Tidak hanya terjadi di level daerah dalam memperebutkan posisi kepala daerah, namun juga ditingkat pusat menjadi titik episentrum politik dalam arus dinamika politik nasional. Perseturuan politik terkait penetapan waktu pilkada ini memunculkan tafsir kepentingan politik dalam babak demokrasi jilid baru di tengah revisi UU Pilkada yang sedang digodok.

        Apapun keputusannya, rakyat tetap menanti keberpihakan pemerintah maupun DPR agar berhaluan pada kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu, pengesahan paripurna UU pilkada yang di jadwalkan mulai 14-17 Februari 2015 mendatang benar-benar menjamin kualitas pilkada bagi selutuh daerah dan menjamin masa depan demokrasi Indonesia. Tanpa hadirnya celah potensi masalah dikemudian hari, demi terwujudnya masyarakat yang adil, aman dan demokratis.

 (Sumber:http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/)


Tidak ada komentar:

Write a Comment

Gaya Hidup

ECONOMY

POLITIK

Opini

KRIMINAL

Featured

Pengertian sistem pemerintahan presidensial, Pengertian Budaya Politik,pengertian otonomi daerah,pengertian sosialisasi politik
Ping site with www.pingmyurl.com