Hukuman Mati dan Bahaya Narkotika

Hukuman Mati dan Bahaya Narkotika

 

OLEH : Dr. Taruna Ikrar, PhD adalah Staf Akademik, University of California, Amerika Serikat, dan Wakil Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional

Dewasa ini, kasus narkoba sudah sangat merisaukan, bahkan dapat dikatakan Indonesia telah berada dalam status, ‘darurat narkoba’. Demikian pula ditemukannya banyak kasus-kasus narkoba, yang menghinggapi para generasi muda, mulai dari level artis, penegak hukum, hingga masyarakat umum.

Padahal narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi penerus. Bahaya narkoba tersebut karena berhubungan dengan efek ketagihan atau kecanduaan, yang dalam istilah kedokteran disebut “Addiction Effect”.
Bahkan presiden Jokowi, telah mengumumkan bahwa, sekitar 50 jiwa generasi kita yang meninggal karena narkoba, setiap harinya, yang berarti, berjumlah 18 ribu jiwa melayang setiap tahunnya. Diyakini, sekitar 4,5 juta orang yang harus direhabilitasi.

Melihat kenyataan, tersebut sehingga Presiden Joko Widodo, mengambil langkah tegas, berupa hukuman mati bagi pengedar narkotika, walaupun Keputusan tersebut mengalami perlawanan dari berbagai pemimpin dunia, seperti, Perdana menteri Australia, dan Presiden Brasil.

Ancaman Narkotika pada Kesehatan

Narkotika adalah setiap senyawa psikoaktif dengan sifat yang menginduksi system saraf pusat. Misalnya: morfin, heroin dan turunannya, seperti xanax.
Dari sudut pandang farmakologi, narkotika digunakan hanya untuk menghilangkan rasa sakit yang parah. Ketika digunakan dengan hati-hati dan di bawah perawatan langsung dokter, obat ini dapat efektif dalam mengurangi rasa sakit.

Narkotika bekerja dengan mengikat reseptor di otak dan memblokir rasa sakit. Sehingga, obat ini bekerja dengan baik untuk menghilangkan rasa sakit dalam jangka pendek.
Namun narkotik in dapat memberikan efek ketagihan. Kecanduan narkoba ditunjukkan oleh penderita, yang tidak dapat mengontrol penggunaan narkoba yang secara terus menerus. Kecanduan narkoba dapat menimbulkan keinginan kuat untuk senantiasa menggunakan obat.
Kecanduan narkoba dapat menyebabkan akibat yang sangat serius, dengan konsekuensi jangka panjang, yang berhubungan dengan kesehatan fisik, mental, pekerjaan, dan hukum.

Dengan akibat yang berbahaya tersebut, penderita membutuhkan bantuan dari dokter, keluarga, teman, pendukung atau bahkan program pengobatan terorganisir untuk mengatasi kecanduan narkoba.

Kecanduan narkotika, selain memberikan efek euforia, juga memberikan dampak ketagihan yang serius, berupa: kegagalan penderita untuk berhenti menggunakan narkotika kaibat ketergantungan, gangguan persepsi visual, pendengaran dan rasa, memori yang buruk (penurunan daya ingat), peningkatan tekanan darah dan denyut jantung, mata merah, koordinasi penurunan, kesulitan berkonsentrasi, peningkatan nafsu makan, perlambatan reaksi, berpikir paranoid, delusi dan euforia.

Bahkan pada dosis tinggi, mereka dapat menyebabkan kejang, koma dan kematian. Para penyalahguna narkotika merasakan perasaan senang (euforia), tetapi harus diingat bahwa narkotika adalah zat beracun. Mereka merasa terus-menerus dibuat tidak sadar bahwa penyalahgunaan narkoba jangka panjang dapat berakibat buruk bagi kesehatan bahkan sebagai pembunuh.

Proses kematian akibat narkoba, adalah sebagian besar kasus overdosis narkoba yang melibatkan penggunaan lebih dari satu obat dengan efek sinergi dari obat yang mematikan. Sebagian besar kematian ini pada akhirnya hasil dari kegagalan pernapasan. Narkotik meningkatkan efek dari neurotransmitter yang disebut endorfin dan enkephalins dengan bertindak pada reseptor saraf sebagai bahan kimia alami dalam tubuh.

Mereka menekan rasa sakit, mengurangi kecemasan, dan pada dosis tinggi cukup menghasilkan euforia. Dosis toksik heroin meningkatkan efek penghambatan GABA (gamma-aminobutyric acid-red), yang menyebabkan kegagalan jantung dan fungsi.

Narkoba dan Ancaman Dunia

Dengan fakta di atas, sehingga sekarang ini, Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Menjadi fakta dalam dunia global dewasa ini, peredaran dan jaringan atau mafia global narkoba telah diakui sebagai ancaman global. Narkoba, juga dianggap sebagai ancaman yang sangat serius di dunia. Mafia narkoba tersebut, memiliki jaringan kartel-kartel obat bius yang terus hidup dan berkembang, bahkan telah menjadi jaringan raksasa global yang sangat membahayakan eksistensi bangsa dan negara di berbagai belahan Bumi.

Demikian pula jaringan narkoba memiliki hubungan yang sangat erat dengan premanisme, kriminalitas, kejahatan terorganisasi geng-geng, bahkan jaringan mafia yang mengarah kepada kekerasan dan bahkan teror. Dengan pertimbangan ancaman peredaran narkoba dan kejahatan terorganisasi yang sangat berbahaya. Bahkan, dalam sejarah, kebesaran dan kekuatan negara-negara tradisional di Nusantara mengalami kemerosotan dan kemudian runtuh dalam kolonialisme Barat, yang salah satu faktornya adalah akibat peredaran candu yang secara sistematis di sengaja disebarluaskan untuk melumpuhkan kekuatan rakyat dan aparatur Negara, oleh para kolonialis.

Penggunaan narkotika sebagai gaya hidup baru dalam pergaulan keseharian orang masyarakat Indonesia, dapat melumpuhkan kekuatan orang-orang yang dikenal sebagai etnis paling ulet, telaten, sabar, rajin, sederhana, dan pantang menyerah.
Kecerdasan dan kreativitas yang dibuktikan selama berabad-abad membangun peradaban, perlahan-lahan runtuh dan terpuruk dalam ketidak-berdayaan akibat narkotika.

Kecanduan narkotika, selain akan menghabiskan kekayaan negara, juga menjadi ancaman nasional dan internasional yang sangat. Sehingga perlu diantisipasi secara terpadu dan terintegral untuk mengatasi akibat sangat buruk dari peredaran narkotik.

Tugas tersebut harus diemban bagi seluruh anak bangsa, dengan melibatkan semua golongan: Polri, militer,sipil, akademisi, media massa, tokoh keagamaan, dan generasi muda untuk bersama-sama melawan berkembang dan beredarnya narkotika secara holistik dan terintegrasi demi menangkal keahncuran Indonesia.

Pencegahan tersebut, dapat dilakukan, dengan memangkas jaringan peredaran narkotika, mulai dari hilir hingga hulu. Dengan melakukan tindakan tegas dan bahkan hukuman mati, kepada para pengedar narkotika. (*)

(sumber: http://ambonekspres.com/2015/03/06/hukuman-mati-dan-bahaya-narkotika/)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top
Pengertian sistem pemerintahan presidensial, Pengertian Budaya Politik,pengertian otonomi daerah,pengertian sosialisasi politik
Ping site with www.pingmyurl.com