OLEH : Dr. Taruna Ikrar, PhD adalah Staf Akademik, University of California, Amerika Serikat, dan Wakil Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional
Dewasa ini, kasus narkoba sudah sangat merisaukan, bahkan dapat
dikatakan Indonesia telah berada dalam status, ‘darurat narkoba’.
Demikian pula ditemukannya banyak kasus-kasus narkoba, yang menghinggapi
para generasi muda, mulai dari level artis, penegak hukum, hingga
masyarakat umum.
Padahal narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi penerus. Bahaya
narkoba tersebut karena berhubungan dengan efek ketagihan atau
kecanduaan, yang dalam istilah kedokteran disebut “Addiction Effect”.
Bahkan presiden Jokowi, telah mengumumkan bahwa, sekitar 50 jiwa
generasi kita yang meninggal karena narkoba, setiap harinya, yang
berarti, berjumlah 18 ribu jiwa melayang setiap tahunnya. Diyakini,
sekitar 4,5 juta orang yang harus direhabilitasi.
Melihat kenyataan, tersebut sehingga Presiden Joko Widodo, mengambil
langkah tegas, berupa hukuman mati bagi pengedar narkotika, walaupun
Keputusan tersebut mengalami perlawanan dari berbagai pemimpin dunia,
seperti, Perdana menteri Australia, dan Presiden Brasil.
Ancaman Narkotika pada Kesehatan
Narkotika adalah setiap senyawa psikoaktif dengan sifat yang
menginduksi system saraf pusat. Misalnya: morfin, heroin dan turunannya,
seperti xanax.
Dari sudut pandang farmakologi, narkotika digunakan hanya untuk
menghilangkan rasa sakit yang parah. Ketika digunakan dengan hati-hati
dan di bawah perawatan langsung dokter, obat ini dapat efektif dalam
mengurangi rasa sakit.
Narkotika bekerja dengan mengikat reseptor di otak dan memblokir rasa
sakit. Sehingga, obat ini bekerja dengan baik untuk menghilangkan rasa
sakit dalam jangka pendek.
Namun narkotik in dapat memberikan efek ketagihan. Kecanduan narkoba
ditunjukkan oleh penderita, yang tidak dapat mengontrol penggunaan
narkoba yang secara terus menerus. Kecanduan narkoba dapat menimbulkan
keinginan kuat untuk senantiasa menggunakan obat.
Kecanduan narkoba dapat menyebabkan akibat yang sangat serius, dengan
konsekuensi jangka panjang, yang berhubungan dengan kesehatan fisik,
mental, pekerjaan, dan hukum.
Dengan akibat yang berbahaya tersebut, penderita membutuhkan bantuan
dari dokter, keluarga, teman, pendukung atau bahkan program pengobatan
terorganisir untuk mengatasi kecanduan narkoba.
Kecanduan narkotika, selain memberikan efek euforia, juga memberikan
dampak ketagihan yang serius, berupa: kegagalan penderita untuk berhenti
menggunakan narkotika kaibat ketergantungan, gangguan persepsi visual,
pendengaran dan rasa, memori yang buruk (penurunan daya ingat),
peningkatan tekanan darah dan denyut jantung, mata merah, koordinasi
penurunan, kesulitan berkonsentrasi, peningkatan nafsu makan,
perlambatan reaksi, berpikir paranoid, delusi dan euforia.
Bahkan pada dosis tinggi, mereka dapat menyebabkan kejang, koma dan
kematian. Para penyalahguna narkotika merasakan perasaan senang
(euforia), tetapi harus diingat bahwa narkotika adalah zat beracun.
Mereka merasa terus-menerus dibuat tidak sadar bahwa penyalahgunaan
narkoba jangka panjang dapat berakibat buruk bagi kesehatan bahkan
sebagai pembunuh.
Proses kematian akibat narkoba, adalah sebagian besar kasus overdosis
narkoba yang melibatkan penggunaan lebih dari satu obat dengan efek
sinergi dari obat yang mematikan. Sebagian besar kematian ini pada
akhirnya hasil dari kegagalan pernapasan. Narkotik meningkatkan efek
dari neurotransmitter yang disebut endorfin dan enkephalins dengan
bertindak pada reseptor saraf sebagai bahan kimia alami dalam tubuh.
Mereka menekan rasa sakit, mengurangi kecemasan, dan pada dosis
tinggi cukup menghasilkan euforia. Dosis toksik heroin meningkatkan efek
penghambatan GABA (gamma-aminobutyric acid-red), yang menyebabkan
kegagalan jantung dan fungsi.
Narkoba dan Ancaman Dunia
Dengan fakta di atas, sehingga sekarang ini, Indonesia berada dalam
status darurat narkoba. Menjadi fakta dalam dunia global dewasa ini,
peredaran dan jaringan atau mafia global narkoba telah diakui sebagai
ancaman global. Narkoba, juga dianggap sebagai ancaman yang sangat
serius di dunia. Mafia narkoba tersebut, memiliki jaringan kartel-kartel obat bius
yang terus hidup dan berkembang, bahkan telah menjadi jaringan raksasa
global yang sangat membahayakan eksistensi bangsa dan negara di berbagai
belahan Bumi.
Demikian pula jaringan narkoba memiliki hubungan yang sangat erat
dengan premanisme, kriminalitas, kejahatan terorganisasi geng-geng,
bahkan jaringan mafia yang mengarah kepada kekerasan dan bahkan teror. Dengan pertimbangan ancaman peredaran narkoba dan kejahatan
terorganisasi yang sangat berbahaya. Bahkan, dalam sejarah, kebesaran
dan kekuatan negara-negara tradisional di Nusantara mengalami
kemerosotan dan kemudian runtuh dalam kolonialisme Barat, yang salah
satu faktornya adalah akibat peredaran candu yang secara sistematis di
sengaja disebarluaskan untuk melumpuhkan kekuatan rakyat dan aparatur
Negara, oleh para kolonialis.
Penggunaan narkotika sebagai gaya hidup baru dalam pergaulan
keseharian orang masyarakat Indonesia, dapat melumpuhkan kekuatan
orang-orang yang dikenal sebagai etnis paling ulet, telaten, sabar,
rajin, sederhana, dan pantang menyerah.
Kecerdasan dan kreativitas yang dibuktikan selama berabad-abad
membangun peradaban, perlahan-lahan runtuh dan terpuruk dalam
ketidak-berdayaan akibat narkotika.
Kecanduan narkotika, selain akan menghabiskan kekayaan negara, juga
menjadi ancaman nasional dan internasional yang sangat. Sehingga perlu
diantisipasi secara terpadu dan terintegral untuk mengatasi akibat
sangat buruk dari peredaran narkotik.
Tugas tersebut harus diemban bagi seluruh anak bangsa, dengan
melibatkan semua golongan: Polri, militer,sipil, akademisi, media massa,
tokoh keagamaan, dan generasi muda untuk bersama-sama melawan
berkembang dan beredarnya narkotika secara holistik dan terintegrasi
demi menangkal keahncuran Indonesia.
Pencegahan tersebut, dapat dilakukan, dengan memangkas jaringan
peredaran narkotika, mulai dari hilir hingga hulu. Dengan melakukan
tindakan tegas dan bahkan hukuman mati, kepada para pengedar narkotika.
(*)
(sumber: http://ambonekspres.com/2015/03/06/hukuman-mati-dan-bahaya-narkotika/)
Tidak ada komentar: