Penggolongan Hukum


Materi Kajian Hukum ke-2

Bidang Hukum Dan Advokasi
HIPMMAST Cabang Unpatti Ambon
Periode 2015-2017
 


 

Penggolongan Hukum

 

  1. Berdasarkan Sumber Formalnya, yaitu :
  1. Hkm UU
  2. Hkm Kebiasan/ Adat
  3. Hkm Yurisprudensi
  4. Hkm Trakta
  5. Hkm Perjanjian
  6. Hkm Doktrin/Ilmu
2. Berdasarkan Isi/kepentingan, yaitu :
  1. Hkm privat
  2. Hkm Publik
3. Berdasarkan Kekuatan berlakunya, yaitu
  1. Hkm memaksa/imperatif
  2. Hkm Mengatur/fakultatif
3. Berdasarkan Fungsinya,yaitu :
  1. Hkm Materil
  2. Hkm Formal
4. Berdasarkan Luas berlakunya, yaitu :
  1. Hkm Umum
  2. Hkm Khusus
5. Berdasarkan Bentuknya, yaitu :
  1. Hkm Tertulis
  2. Hkm tdk Tertulis
6. Berdasarkan Tempat berlakunya, Yaitu :
  1. Hkm Nasional
  2. Hkm Internasional 
sampai disini dulu materi Ilmu Hukumnya nanti dilanjut lagi pada materi berikutnya. (ML)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top
Pengertian sistem pemerintahan presidensial, Pengertian Budaya Politik,pengertian otonomi daerah,pengertian sosialisasi politik
Ping site with www.pingmyurl.com