Seram Selatan Ingin Terlepas Dari Kabupaten Maluku Tengah Masohi

Penyerahan Proposal Pembentukan Kabupaten Seram Selatan Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku

 
PERS HICU AMBON - Pemekaran adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri. (Poerwadarminta, 2005).  Jadi dengan demikian daerah/wilayah pemekaran adalah suatu daerah/wilayah yang sebelumnya satu kesatuan yang utuh yang kemudian di bagi atau dimekarkan menjadi beberapa bagian untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.(03/08/2015)

Rafly Riffath Tehuayo mengungkapkan  stagmen Ketua DPRD Provinsi Maluku saat penyerahan Dokumen Proposal Pembentukan Kabupaten Seram Selatan bahwa "Tidak ada jalan lain untuk mensejahterakan masyarakat di Maluku kecuali mendorong Pemekaran wilayah guna memperpendek rentang kendali dan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, saya pernah berkunjung ke Desa Laimu dan itu rentang kendalinya sangat jauh sehingga Seram Selatan harus berdiri sendiri, saya juga akan mendorong ini agar bisa masuk dalam Grand Desain Pemerintah Provinsi" Jelasnya.

"Kami masyarakat Seram Selatan menuntut keadilan dan ingin "MERDEKA" karena sudah berpuluh-puluh tahun kami mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Itu yg memaksa kami harus bangkit dan berjuang sekuat tenaga demi mendapatkan kesempatan untuk hidup layak seperti yg lain di daerah ini. Kami bukan anak tiri, kami bukan pesuruh, kami bukan pembantu, kami bukan pelengkap penderitaan dan kami bukan penonton yg hanya bisa berdiri kaku dgn liur yg menetes dari sudut bibir melihat kesejahteraan itu hanya dinikmati oleh sekolompok org yg datang dengan keserakahan. Generasi dan anak cucu kami ingin hidup lebih layak dan bermartabat dimasa mendatang, jangan kebiru hak-hak kami". Bungkasnya

Konsorsium Pemekaran yg hadir adalah : Wahyudi Mirahadi Tehuayo (Ketua), Hidayat Samalehu (Sekretaris). Di dampingi oleh rekan-rekan Konsorsium yg lain, Serwan Mualo, Umar Ismail Kelihu, Rafly Riffath Tehuayo, Abd Kahar Koranelao, Taher Lessipela, Rudy Tuankota/Ilela dan J.D.S. Walalayo 

 (ML)
 


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top
Pengertian sistem pemerintahan presidensial, Pengertian Budaya Politik,pengertian otonomi daerah,pengertian sosialisasi politik
Ping site with www.pingmyurl.com