Seram Selatan Ingin Terlepas Dari Kabupaten Maluku Tengah Masohi
Posted by Pers Hicu Ambon on Senin, 03 Agustus 2015 |
News,
Politik
Penyerahan Proposal Pembentukan Kabupaten Seram Selatan Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku
PERS HICU AMBON - Pemekaran adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang
dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri.
(Poerwadarminta, 2005). Jadi dengan demikian daerah/wilayah pemekaran
adalah suatu daerah/wilayah yang sebelumnya satu kesatuan yang utuh yang
kemudian di bagi atau dimekarkan menjadi beberapa bagian untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
(03/08/2015)
Rafly Riffath Tehuayo mengungkapkan stagmen
Ketua DPRD Provinsi Maluku saat penyerahan Dokumen Proposal Pembentukan
Kabupaten Seram Selatan bahwa "Tidak ada jalan lain untuk mensejahterakan
masyarakat di Maluku kecuali mendorong Pemekaran wilayah guna
memperpendek rentang kendali dan mendekatkan
pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, saya pernah berkunjung ke Desa
Laimu dan itu rentang kendalinya sangat jauh sehingga Seram Selatan
harus berdiri sendiri, saya juga akan mendorong ini agar bisa masuk dalam
Grand Desain Pemerintah Provinsi" Jelasnya.
"Kami masyarakat Seram Selatan menuntut keadilan dan ingin "MERDEKA"
karena sudah berpuluh-puluh tahun kami mendapatkan perlakuan yang tidak
adil. Itu yg memaksa kami harus bangkit dan berjuang sekuat tenaga demi
mendapatkan kesempatan untuk hidup layak seperti yg lain di daerah ini.
Kami bukan anak tiri, kami bukan pesuruh, kami bukan pembantu, kami
bukan pelengkap penderitaan dan kami bukan penonton yg hanya bisa
berdiri kaku dgn liur yg menetes dari sudut bibir melihat kesejahteraan
itu hanya dinikmati oleh sekolompok org yg datang dengan keserakahan.
Generasi dan anak cucu kami ingin hidup lebih layak dan bermartabat
dimasa mendatang, jangan kebiru hak-hak kami". Bungkasnya
Konsorsium Pemekaran yg hadir adalah : Wahyudi Mirahadi Tehuayo (Ketua),
Hidayat Samalehu (Sekretaris). Di dampingi oleh rekan-rekan Konsorsium yg
lain, Serwan Mualo, Umar Ismail Kelihu, Rafly Riffath Tehuayo, Abd Kahar
Koranelao, Taher Lessipela, Rudy Tuankota/Ilela dan J.D.S. Walalayo
(ML)
Tidak ada komentar: